Rabu, 18 Mei 2011

HUKUM FIDYAH

“Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184]Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya.

Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. “Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.” [Hadits Riwayat Bukhari 8/135]



Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan), “Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha’, kemudian dimansukh oleh ayat “Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185]. Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin.” [Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]



Takaran jumlah fidyah yang harus dibayarkan Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Beberapa hal yang terkait dengan pertanyaan tersebut dapat dijelaskan pada beberapa poin berikut :

Pertama,
Sebagian ulama ulama mengatakan jumlah takaran fidyah yang dibayarkan adalah sesuai dengan makanannya ketika ia tidak berpuasa (lihat Tafsir Ath-Thabari 2/143).

Dan yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma (sebagaimana telah disebutkan sebelumnya), takaran jumlah fidyah tersebut adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (satu setengah kilogram) per jiwa (diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni 2/207 no. 12 dengan sanad shahih). Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh bin Baaz dan Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fataawaa Ramadlan 2/554-555 dan 604). Sehingga apabila seseorang tidak sanggup berpuasa selama 30 hari, maka yang dibayarkan adalah 1,5 kg x 30 = 45 kg.


Kedua,

Diperbolehkan memberi makanan yang siap santap (makanan matang) dengan ukuran yang dapat mengenyangkan si miskin (Fataawaa Ramadlan 2/652). Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa karena tua (selama satu bulan : 30 hari); beliau membuat satu mangkok besar tsarid (bubur dari roti yang diremas dan dicampur kuah), lalu beliau mengundang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul-Ghaliil 4/21).

Ketiga,

Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah (Hadits Shahih).

Keempat,

Diperbolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fataawaa Ramadlan 2/652).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar